"Kerugian negara sebesar Rp. 18.490.838.625," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Idham Azis, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (16/9/2013).
Dugaan kejahatan korupsi tersebut terjadi di Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Merauke tahun 2006-2010. Saat ini tim Dit Tipikor masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyandung Johanes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Sidik/134.a/VI/2013/Tipidkor.
(ahy/spt)