Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Idham Azis mengatakan, Johanes ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Sidik/134.a/VI/2013/Tipidkor.
"Perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan souvenir kulit buaya," kata Idham dalam pesan singkat, Senin (16/9/2013).
Dugaan kejahatan korupsi tersebut terjadi di Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Merauke tahun 2006-2010. Saat ini tim Dit Tipikor masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyandung Johanes.
Menggunakan batik coklat, Johanes turun dari Grand Livina B 1811 QH dengan pengawalan ketat penyidik sekitar pukul 20.55 WIB, Senin (16/9/2013), dan langsung memasuki ruangan Bareskrim Polri. Johanes ditangkap di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat.
(ahy/spt)











































