Kantornya Punya Kebun Binatang, Kapolda Metro Disomasi

Kantornya Punya Kebun Binatang, Kapolda Metro Disomasi

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2004 13:49 WIB
Jakarta - Lembaga Advokasi Satwa (LASA), organisasi hukum kemasyarakatan yang peduli pada penegakan hukum perlindungan dan pelestarian satwa liar dilindungi UU, menyomasi Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani.Somasi dilayangkan karena di dua kantor polisi di Jakarta ditemukan kebun binatang mini (mini zoo), yang sebagian besar berisikan satwa-satwa yang dilindungi UU. Mini zoo itu ditemukan di halaman Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Ditlantas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Daan Mogot-Jakarta Barat dan Lemdiklat Polri Sekolah Bahasa yang terdapat di kawasan Pisangan Baru Raya."Kami sudah sampaikan somasi itu ke Polda Metro Jaya tadi pagi," kata Direktur Eksekutif LASA, NM Wahyu Kuncoro pada detikcom, Kamis D(4/11/2004).Dalam somasinya, Wahyu menjelaskan, untuk mini zoo di kantor Satpas, satwa langka telah berada di dalamnya selama 6 bulan. Satwa langka itu adalah 2 ekor kasuari, 2 ekor rusa, 7 ekor kijang, belasan kangguru papua, 2 ekor buaya, 1 ekor kancil, 2 ekor siamang, 1 ekor beruang madu, 2 ekor burung dara mahkota, 3 ekor burung mandar besar, beberapa ekor burung paruh bengkok, dan beberapa ekor burung beo. Sedangkan di Lemdiklat Polri Sekolah Bahasa didapatkan 3 ekor burung merak.Wahyu memaparkan, dalam pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya, apa yang dilakukan Polri adalah terlarang. "Sudah sepatutnya Kepolisian selaku aparatur penegak hukum ikut mendukung dan menjadi contoh dalam menegakkan peraturan tersebut yakni dengan tidak ikut memelihara satwa yang dilindungi," tandas Wahyu.Apalagi peliharaan polisi itu tidak pernah dilaporkan kepada Balai KSDA sebagai lembaga pemerintah yang terkait dengan perlindungan satwa liar yang dilindungi UU. Karena hal itu, LASA mendesak Kapolda Metro Jaya dapat segera menindak permasalahan ini dengan memerintahkan Kasi Satuan Pelayanan SIM dan Lemdiklat Polri untuk menyerahkan seluruh satwa-satwa dimaksud kepada Balai KSDA DKI Jakarta. LASA juga mendesak Kapolda menindak bawahannya yang terlibat kasus itu."Bilamana dalam waktu 14 hari semenjak tanggal surat ini diterbitkan tidak mendapat respon sebagaimana mestinya, maka dengan terpaksa permasalahan ini akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri," demikian Wahyu. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads