Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 4 tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Meengadili, menjatuhkan hukuman pada kedua terdakwa masing-masing hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang I, Senin (16/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap tersebut dilakukan supaya izin lokasi untuk TPBU seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya dimuluskan. Padahal izin itu tidak sesuai dengan SOP peraturan bupati tentang tata ruang wilayah. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(tya/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini