Kasus Suap Lahan Kuburan, Dirut PT Garindo Perkasa Divonis 3 Tahun

Kasus Suap Lahan Kuburan, Dirut PT Garindo Perkasa Divonis 3 Tahun

- detikNews
Senin, 16 Sep 2013 18:59 WIB
Bandung - Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, dan Direktur Operasional, Nana Supriana, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap PNS atau penyelenggara negara demi memuluskan usahanya untuk mendapatkan izin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 4 tahun penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Meengadili, menjatuhkan hukuman pada kedua terdakwa masing-masing hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang I, Senin (16/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa dinilai secara sadar memiliki maksud supaya para penyelenggara negara dapat membantunya untuk memberikan rekomendasi dan penerbitan izin. Uang sebesar Rp 1,3 miliar digelontorkan dan dibagi-bagi pada Doni Ramadhani (Kasubag Penataan Wilayah Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor), Rosadi Saparudin (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Saptari (Kaur Humas dan Agraria) KPH Bogor dan Iyus Djuher (Ketua DPRD Kabupaten Bogor), serta dinikmati juga oleh Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu yang berperan sebagai penghubung.

Suap tersebut dilakukan supaya izin lokasi untuk TPBU seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya dimuluskan. Padahal izin itu tidak sesuai dengan SOP peraturan bupati tentang tata ruang wilayah. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

(tya/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads