"Antaboga, ya dibuktikan saja di pengadilan. Nanti hasilnya seperti apa," ujar Robert usai diperika terkait kasus Century, di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/7/2013).
Ketika ditanya lebih jauh mengenai tanggung jawab Robert di dalam kasus nasabah Antaboga, dia bergeming. Robert yang dengan gamblang dan rinci menjelaskan pemeriksaannya terkait bailout Rp 6,7 triliun, memilih untuk bergegas mempercepat langkah dan masuk ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, memaparkan pada 13 Februari 2013 telah berlangsung rapat kerja tim pengawas Bank Century yang dihadiri tim pengawas Bank Century, Kemenkeu, LPS, Bank Mutiara, dan Forum Nasabah. Kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie tersebut, adalah tentang dua skema penggantian dana nasabah Antaboga.
Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, juga memberikan penegasan bahwa sudah selayaknya jika kerugian nasabah Antaboga ditanggung oleh Robert Tantular. Karena itu perburuan dan penyitaan aset-aset Robert Tantular baik yang di dalam maupun di luar negeri oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung harus mendapat dukungan dan prioritas.
"Saya sangat yakin kalau semua aset dan kekayaan Robert Tantular disita, lebih dari cukup untuk membayar kerugian nasabah Antaboga. Bahayanya kalau ada yang menutup-nutupinya. Karena itu kita harus mendorong dan terus mendukung upaya kepolisian dan kejaksaan untuk memburu dan menyita aset-aset tersebut," ujar Mahendra.
Mahendra yakin, kekayaan Robert Tantular bahkan akan berlebih jika hanya untuk menutup kerugian nasabah Antaboga. Dengan demikian selain tidak perlu dilaksanakan skema kedua yaitu membayar kekurangannya dari uang negara melalui APBN, aset-aset yang disita itu juga bisa dikuasai menjadi aset negara.
(/ndr)










































