Kepala Desa Kedung Jambe, Kecamatan Singgahan ini menilep kas desa yang bersumber dari hasil panen padi desa. Korupsi ini dilakukan kurun 1999 hingga 2007 dengan total Rp 147 juta. Panen yang seharusnya disetor ke kas desa, banyak yang bocor dan tidak sedikit yang masuk ke kantong pribadi pria berusia 45 tahun itu.
Pangkal masalahnya, pengelolaan kas desa itu tidak dituangkan dalam peraturan desa tentang APBDesa, sehingga Edi bebas memakan uang masyarakat desa total Rp 147 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, nasib baik itu tidak berumur lama. Sebab Edi harus kembali masuk penjara karena Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan vonis pidana kepada Edi.
"Menyatakan Agus Dwi Suko terbukti korupsi, menjatuhkan pidana penjara 1 tahun," putus majelis kasasi yang diadili oleh I Made Tara, Mahdi Soroinda Nasution dan Salman Luthan seperti dilansir website MA, Senin (16/9/2013).
Menurut MA, meski Edi punya kewenangan mengelola keuangan desa, tetapi penggunannya harus disertai pertanggungjawaban. Edi tidak melakukan hal tersebut yaitu dengan tidak pernah membuah laporan pertannggungjawaban kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat.
"Sebagai kepala desa dalam mengelola hasil panen kas desa sebesar Rp 147 juta tidak membuat pembukuan keuangan desa dan tidak membuat rencana anggaran belanja desa," demikian pertimbangan MA dalam putusan yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.
(asp/rmd)