"Tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari pihak lain kecuali parpol dan dirinya untuk caleg DPR dan DPRD," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (16/9/2013).
Dalam peraturan KPU, yang boleh menerima dana kampanye dari orang, perusahaan atau kelompok adalah partai politik dan caleg DPD. Hadar kemudian menjelaskan mengapa caleg DPR atau DPRD tak boleh menerima sumbangan dari pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Caleg DPR/DPRD) Diatur untuk melaporkan dana kampanye mereka yang hanya dari diri mereka dan merupakan bagian laporan partai politik," imbuh Hadar.
Menurutnya, laporan dana kampanye caleg DPR/DPRD disampaikan kepada partai bukan KPU, hal itu bersifat wajib. Soal besarannya tidak masalah selama modal dari diri sendiri. "Kalau dia punya uang sendiri (besar) ya bisa," ucapnya.
Bagaimana jika caleg DPR atau DPRD tak melaporkan dana kampanye ke partai?
"Ada denda dan pidana yang diatur dalam Undang-undang 8/2008. Pasal-pasal mengenai dana kampanye, pidananya sudah di UU Pemilu itu," jawab Hadar.
Berikut peraturan KPU soal dana kampanye caleg DPR/DPRD:
"Kegiatan kampanye Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 4 PKPU 17/2013.
Kemudian pasal 17 ayat 3 menyebut pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik mencakup laporan pembukuan para caleg DPR, maupun DPRD.
"Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik," bunyi ayat 4.
(iqb/rmd)











































