Polres Jakarta Barat telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang penjual kopi berinisial H. Sedangkan 18 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan penyiksaan.
"Ke 18 orang itu kita pulangkan dan bebaskan karena setelah kita lakukan pemeriksaan mereka tidak terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Yang terbukti hanya tersangka Frangky," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (16/9/2013).
Hengki mengatakan, polisi akan terus mengawasi delapan belas orang yang telah dibebaskan. "Tetap mereka akan kita monitor. Kita juga akan melakukan pembinaan agar mereka melapor kalau mereka melihat terjadinya tindak kriminal atau kekerasan," ujar Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(/)










































