Markas Besar Kepolisian RI menyadari perlunya perlengkapan rompi antipeluru untuk anggotanya yang bertugas di lapangan. Tak hanya saat penggerebekan kelompok teroris, tetapi juga ketika polisi menjaga lalu lintas, berpatroli maupun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Namun, karena anggaran terbatas, jumlah rompi pun belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan petugas polisi. Saat ini menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, rompi antipeluru hanya dikenakan oleh petugas saat turun ke lapangan. Bukan dipakai anggota saat berangkat maupun pulang kerja.
Bahkan saat anggota bertugas di lapangan, misalnya di jalan raya banyak yang tidak mengenakan rompi antipeluru. Hal ini karena terbatas jumlah rompi, sehingga penggunaannya diprioritaskan untuk anggota di satuan reserse dan kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini menurut Ronny, Markas Besar Kepolisian belum mengalokasikan anggaran khusus untuk penambahan jumlah rompi antipeluru. Karena untuk pengalokasian anggaran khusus tersebut kepolisian harus berkoordinasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
“Ya, kami memang perlu rompi itu. Tapi, setiap ingin mengeluarkan anggaran khusus, persoalan itu panjang sekali (prosedurnya),” kata Ronny kepada detikcom Jumat (13/9) pekan lalu di kantornya. Dia mengaku tak tahu harga maupun anggaran yang mungkin dialokasikan untuk pengadaan rompi antipeluru.
Ronny mengaku belum mengetahui adanya kebijakan sejumlah kepolisian resor yang melengkapi anggotanya dengan rompi anti peluru. Namun, hal itu menurut dia perlu diapresiasi karena manfaatnya banyak.
“Saya baru tahu dari Anda. Kalau berpikir positif mungkin saja ada hibah. Kalau hibah itu kan sah dan tidak keliru,” kata dia.
Dia membantah pasca tewasnya Ajun Inspektur Dua (Anumerta) Sukardi anggota polisi dilanda ketakutan. Karena setiap polisi sadar akan tanggung jawab dan risiko dari pekerjaanya. “Saya tegaskan, setiap anggota tidak boleh takut saat bertugas,” kata dia.
Terkait pekerjaan sampingan di luar jam dinas seperti pengawalan menurut Ronny, institusi kepolisian tidak melarang. Namun harus dilakukan sesuai Standard Operating Procedure. Antara lain, minimal ada dua anggota polisi sehingga bisa saling melindungi.
Selain dilengkapi peralatan lengkap, petugas juga harus melapor pimpinan. Tewasnya Aipda (Anumerta) Sukardi, menurut Ronny terjadi karena lengah, dan pengawalan tersebut tidak sesuai SOP.
“Dia hanya berdasarkan dedikasi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi, tidak disiplin dan tidak sesuai SOP. Jadi, rentan dan tidak aman dia,” kata mantan Kepala Biro Pengawasasn Penyelidikan Bareskrim Polri itu.
Selain Aipda (Anumerta) Sukardi, sebelumnya ada tiga anggota polisi berpangkat bintara tewas ditembak oleh orang tak dikenal. (lihat infografis).
(erd/erd)











































