Pengamat: Larangan Ryamizard Datang ke Komisi I Tepat

Pengamat: Larangan Ryamizard Datang ke Komisi I Tepat

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2004 12:33 WIB
Jakarta - KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu tidak menghadiri undangan Komisi I DPR, karena dilarang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ryamizard dipanggil Komisi I sebagai calon panglima TNI. Pelarangan presiden terhadap Ryamizard ini sudah tepat. Pendapat ini disampaikan pengamat militer dari Universitas Indonesia (UI) Andi Wijayanto saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis (4/11/2004). Menurut dia, presiden melarang Ryamizard datang ke komisi I DPR, karena presiden tidak berada dalam posisi mencalonkan Ryamizard sebagai panglima TNI. "Dilihat dari institusi kepresidenan, langkah presiden tepat. Karena alasan Pak SBY melarang Ryamizard datang, karena tidak dalam posisi mencalonkan Ryamizard. Ryamizard itu kan dicalonkan Mega. Tapi SBY sudah menarik surat Mega itu. Karena itu, tidak ada alasan bagi SBY untuk memerintahkan Ryamizard menjalani fit and proper test," kata Andi. Menurut Andi, ada satu hal yang harus diperhatikan, setelah tidak hadirnya Ryamizard di Komisi I DPR, yaitu Bamus DPR (Badan Musyawarah DPR). Menurut Andi, saat Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menemui pimpinan DPR, dijanjikan bahwa Bamus akan membahas surat Presiden SBY bernomor R 41/Pres/10/2004 tertanggal 25 Oktober 2004 tentang penarikan surat Presiden Megawati bernomor R 32/Pres/10/2004 tertanggal 8 Oktober 2004. "Kalau seandainya Bamus DPR menyetujui keberadaan surat SBY itu, maka masalah bagi Presiden SBY selesai, karena SBY berada dalam posisi tidak mencalonkan. Tapi, bagi DPR, akan ada konflik, karena hasil Bamus tidak sesuai dengan sidang paripurna dan rapat komisi I DPR. Komisi I DPR selama ini mengaku tidak ditugaskan untuk membahas surat SBY. Bila ini yang terjadi, maka konflik di DPR makin semakin tidak karuan," terang Andi. Namun, memang disangsikan bahwa Bamus akan menyetujui surat SBY. Apalagi, kemungkinan anggota-anggota Bamus dari Koalisi Kerakyatan tidak akan mendatangi rapat Bamus, sebagai sikap konsistensi mereka terhadap sidang-sidang di DPR yang tidak sah. "Tapi, kalau nanti Bamus menolak surat SBY, maka Komisi I bisa jadi akan tetap memutuskan pergantian panglima TNI. Sesuai UU TNI, selesai atau tidak selesai, maka setelah 20 hari sejak surat pencalonan dilayangkan, maka Ryamizard secara de jure akan menjadi panglima TNI," kata Andi.Bila hal ini yang terjadi, tetap saja banyak masalah yang menyelimutinya. Bisa saja, Ryamizard menolak dijadikan panglima TNI versi Komisi I DPR itu. Dan dari sikap-sikapnya selama ini, Ryamizard akan menolak jabatan panglima TNI versi komisi I DPR. "Tapi ini tergantung, apakah hubungan presiden dan TNI pecah atau tidak," ungkap Andi. Bila TNI dan presiden solid, maka yang akan terbebani adalah komisi I DPR. Sebab, sudah menetapkan panglima TNI baru, tapi yang ditunjuk menyatakan penolakan, sehingga komisi I DPR bisa dianggap telah mempolitisasi jabatan panglima TNI. Karena itu, untuk menghindar dari hal seperti ini, mungkin Komisi I DPR akan membuat skenario untuk menolak pencalonan Ryamizard sebagai panglima TNI. "Tapi, skenario ini juga akan serba susah bagi Komisi I. Kalau Komisi I menolak pencalonan Ryamizard, maka hal itu harus dilakukan secara tertulis dan harus dibawa ke sidang paripurna. Dan ini akan memakan waktu lama, padahal deadline akan jatuh pada 5 November," jelasnya. Lantas bagaimana bila DPR tidak memberikan respons atas kisruh soal pergantian panglima TNI sampai batas waktu yang ditentukan? Menurut Andi, sesuai UU TNI, hal itu akan berpulang pada Presiden SBY. "Karena presiden tidak mengusulkan pergantian panglima TNI, maka anggapan itu yang akan berlaku," kata dia. Nah, untuk mengatasi kerumitan masalah ini, Andi memprediksi kemungkinan Komisi I DPR akan melibatkan pihak ketiga untuk memperjelas masalah ini, terkait juga dengan UU TNI. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi (MK). (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads