SBY Siap Hadapi Interpelasi DPR

Ricuh Panglima TNI

SBY Siap Hadapi Interpelasi DPR

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2004 11:58 WIB
Jakarta - Presiden SBY siap menghadapi pengajuan interpelasi DPR yang kian terbuka menyusul konflik terbaru legislatif-eksekutif dalam kasus pergantian Panglima TNI."Silakan saja. Kalau interpelasi itu resmi, Presiden pasti akan menjawabnya. Tapi bisa secara langsung, atau dengan menunjuk menteri," jawab Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai menemui Ketua DPR Agung Laksono guna menjelaskan absennya Jenderal Ryamizard Ryacudu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2004).Yusril ditanya tentang peluang interpelasi yang kian terbuka pasca larangan SBY pada Ryamizard untuk dites oleh Komisi I DPR sebagai calon Panglima TNI. Sekadar diketahui, karena menarik surat Mega, belasan anggota DPR dimotori Effendy Choirie, Yudi Chrisnandi, dan Happy Bone, bergerilya untuk memanfaatkan hak interpelasi (minta penjelasan) kepada SBY.Yusril juga menegaskan bahwa surat Presiden Mega nomor R 32/Pres/10/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 mengenai pemberhentian Panglima TNI telah ditarik (oleh Presiden SBY) dengan surat nomor R 41/Pres/10/2004 tertanggal 25 Oktober 2004, sehingga surat Mega tidak perlu lagi dibahas."Pendirian pemerintah memang demikian. Karena surat pertama sudah ditarik oleh surat kedua, maka surat pertama tidak ada lagi. Tapi kalau DPR ingin melanjutkan proses pembahasan, pemerintah tidak akan ikut campur dan tetap menghormati sikap DPR. Karena kami tidak bisa menilai apa yang dilakukan oleh DPR," ujar politisi asal PBB ini.Yusril mengakui, memang tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang penarikan surat permintaan persetejuan Presiden pada DPR. "Tidak seperti penarikan interpelasi, misalnya. Itu memang diatur dalam Tatib, bahwa 13 anggota DPR bisa mengajukan interpelasi, tapi sebelum diputus paripurna, bisa ditarik kembali," paparnya.Yusril juga tidak menutup kemungkinan kebijakan terbaru SBY akan menyebabkan konflik antarlembaga. "Kemungkinan ada saja, tapi pemerintah tentu berharap tidak terjadi seperti itu, dan kerjasama dengan DPR berjalan dengan sebaik-baiknya," harapnya.Bagaimana tentang rentang 20 hari jika DPR tidak memberi jawaban terhadap surat presiden dan batas waktunya adalah 5 November besok? "Kalau dalam batas waktu 20 hari, DPR tidak menjawab, Presiden berwenang mengangkat calon Panglima. Tapi karena menurut UUD, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AU, AL. Merupakan kewenangan Presiden untuk mengangkat maupun tidak mengangkat calon panglima baru dan panglima secara defitif terhitung setelah pengangkatan oleh Presiden. Jadi tidak secara otomatis seperti kata salah satu anggota Dewan," papar Yusril. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads