Seorang aktivis LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Garut Jawa Barat berinisial RF (32) dibekuk polisi. Diduga, ia bukan hanya pemakai narkoba, tapi juga pengedar.
Dari tangan warga Kampung Cikamiri, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Garut itu, polisi mengamankan 54 gram ganja kering siap edar.
Kapolres Garut AKBP Umar Suryana Fana mengatakan, dari pengembangan kasus RF, polisi menangkap seorang tersangka lainnya, DH (30) warga Kampung Cicau, Desa Sukarasa, Kecamatan Samarang, Garut dengan barang bukti 19 gram ganja kering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka diduga mendapatkan barang dari bandar yang sama di wilayah Cianjur. Sebagian dikonsumsi sendiri, sisanya dijual kembali kepada para pemesan.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengejar bandarnya yang kemungkinan di wilayah Cianjur," ungkap Umar.
RF dan DH dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara.
(/)










































