Seperti saat mengadili kasus perampokan ternak di kampung Wetana, Lamboya Barat, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Duduk sebagai terdakwa enam orang yaitu Paulus Moma Bulu (38), Bora Kalingu (24), Tede Yeru Bota (40), Tede Yeru Biri (32) dan Metu Bulu Bange (36) dan Wengora Tagu Daro (33).
Dari keenam terdakwa tersebut, hanya Moma Bulu yang beragama Kristen Protestan. Adapun lima lainnya beragama Kepercayaan Marapu dan dituliskan dalam putusan kasasi nomor 470 K/Pid/2009. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan hakim anggota Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Prof Dr Surya Jaya dengan hasil akhir para terdakwa tidak terbukti merampok dan divonis bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeluk agama ini percaya bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara dan bahwa setelah akhir zaman mereka akan hidup kekal, di dunia roh, di surga Marapu, yang dikenal sebagai Prai Marapu.
Upacara keagamaan Marapu selalu diikuti dengan pemotongan hewan seperti kerbau dan kuda sebagai korban dan hal itu sudah menjadi tradisi turun-temurun yang terus dijaga di Sumba.
Sebelumnya, MA juga menerima Kepercayaan Penghayat Tuhan sebagai agama dalam kasus kasasi nomor 1570 K/Pid/2009 dengan terdakwa Basuki Adinogoro.
(asp/try)











































