"Saya kira ini positif karena agama tidak bisa dipaksa," kata Ketua Presidium Badan Kerja Sama Organisasi Kepercayaan Engkus Ruswana kepada detikcom, Senin (16/9/2013).
Hal ini tertuang dalam putusan MA perkara kasasi nomor 1570 K/Pid/2009 dengan terdakwa Drs KRA Basuki Adinogoro SH MHum dan Sugeng Nugroho. Dalam kasus penipuan tersebut, tertulis identitas agama Basuki yaitu Kepercayaan Penghayat Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Engkus malah meminta jika perlu kolom agama dihapuskan dari KTP sebab kolom ini dapat memecah belah solidaritas masyarakat.
"Jika kita datang ke suatu kelompok masyarakat lalu diperiksa KTP nya dan ada agama dan ternyata berbeda agama. Sambutannya jadi berbeda, ada diskriminasi dan sebagainya," terang Engkus.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur penulisan agama di KTP dan berbagai persyaratan sudah tidak diterapkan lagi di berbagai negara. Sebab hal tersebut merupakan hak asasi pribadi tiap individu. Ridwan menyontohkan saat dirinya menyidangkan kasus Lia Eden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Perbuatan yang terbukti adalah telah menista agama, bukan karena dia aliran yang punya ajaran sendiri," papar Ridwan.
(asp/trw)










































