Pertama di RI, MA Terima Kepercayaan Sebagai Identitas Agama Terdakwa

Pertama di RI, MA Terima Kepercayaan Sebagai Identitas Agama Terdakwa

- detikNews
Senin, 16 Sep 2013 11:37 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - UU Administrasi Kependudukan hanya mengakui 6 agama yang ada di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Namun Mahkamah Agung (MA) ternyata juga mengakui ada agama di luar 6 tersebut yaitu Kepercayaan Penghayat Tuhan di kolom identitas agama.

Hal ini tertuang dalam putusan MA perkara kasasi nomor 1570 K/Pid/2009 dengan terdakwa Drs KRA Basuki Adinogoro SH MHum dan Sugeng Nugroho. Dalam kasus penipuan tersebut, tertulis identitas agama Basuki yaitu Kepercayaan Penghayat Tuhan.

Identitas Basuki lainnya yaitu terlahir pada 7 Mei 1947 dan tinggal di Tambakrejo V/22 Surabaya. Dalam kasus penipuan ini, Basuki meninggal dunia saat proses berjalan. Putusan ini diadili pada 30 September 2010 oleh ketua majelis hakim agung Dirwoto dengan anggota Djafni Djamal dan Prof Dr Rehngena Purba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur penulisan agama Kepercayaan Penghayat Tuhan bukan berarti mengakui sebagai agama, namun semata-mata hanya mengakuinya sebagai identitas terdakwa.

"Bahkan, atheis pun harus pula disebutkan dalam kolom identitas agama, bukan berarti pengakuan agama tertentu/aliran kepercayaan," kata Ridwan kepada detikcom, Senin (16/9/2013).

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads