Hal ini tertuang dalam putusan MA perkara kasasi nomor 1570 K/Pid/2009 dengan terdakwa Drs KRA Basuki Adinogoro SH MHum dan Sugeng Nugroho. Dalam kasus penipuan tersebut, tertulis identitas agama Basuki yaitu Kepercayaan Penghayat Tuhan.
Identitas Basuki lainnya yaitu terlahir pada 7 Mei 1947 dan tinggal di Tambakrejo V/22 Surabaya. Dalam kasus penipuan ini, Basuki meninggal dunia saat proses berjalan. Putusan ini diadili pada 30 September 2010 oleh ketua majelis hakim agung Dirwoto dengan anggota Djafni Djamal dan Prof Dr Rehngena Purba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, atheis pun harus pula disebutkan dalam kolom identitas agama, bukan berarti pengakuan agama tertentu/aliran kepercayaan," kata Ridwan kepada detikcom, Senin (16/9/2013).
(asp/try)