Ba'asyir: Dakwaan Jaksa Dagelan
Kamis, 04 Nov 2004 11:05 WIB
Jakarta - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir membantah dirinya terlibat dalam menggerakkan atau menyuruh orang untuk melakukan peledakan di Hotel JW Marriott dan bom Bali. Demikian nota keberatan setebal 8 halaman yang dibacakan Ba'asyir dalam sidang di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2004)."Banyak dakwaan yang tidak terbukti dalam pengadilan yang lalu. Nekat diulangi lagi sehingga ketentuan hukum diinjak-injak demi meredam musuh Allah Rezim Bush. Seperti, saya dituduh sebagai amir apa yang dinamakan Jamaah Islamiyah. Demikian pula tuduhan saya terlibat bom Bali. Padahal dua kasus itu sudah sangat jelas tidak terbukti dalam sidang lalu," papar Ba'asyir."Saya dituduh ke Filipina memimpin upacara pada bulan April 2000. Padahal waktu itu sebagai penasihat panitia kongres MMI, saya sedang sibuk membantu mengurusi panitia kongres MMI di Yogyakarta," lanjutnya.Mengenai bom Marriott, Ba'asyir menilai dakwaan jaksa tidak masuk akal."Lalu saya dituduh terlibat bom Marriott. Padahal waktu itu, saya di tahanan selama 1 tahun. Bahwa Marriott itu nama sebuah hotel itu pun saya tidak ketahui," kata Ba'asyir."Dimana logikanya orang di dalam tahanan disangkutkan kegiatan di luar atau barangkali polisi dan jaksa percaya saya bisa masuk ke luar penjara secara gaib lalu mengadakan pertemuan di luar untuk membuat rencana pengeboman tersebut sehingga nekat menuduh saya yang meringkuk di tahanan dengan tuduhan yang tidak masuk akal," ungkapnya.Lebih lanjut, Ba'asyir mengatakan seluruh dakwaan jaksa hanya dagelan semata."Baiklah agar dakwaan dagelan ini lebih semarak, saya usul agar terjadinya bom di KPU, bom di Kuningan dan bom di kedubes RI di Paris dimasukan sekalian untuk melengkapi dakwaan terhadap diri saya supaya sermnya lebih lengkap," demikian Ba'asyir.Majelis hakim hingga kini masih mendengarkan nota keberatan dari kuasa hukum Ba'asyir.
(aan/)











































