"Saya ingatkan gratifikasi adalah korupsi. Dia tidak merugikan negara, namun pejabat tidak boleh menerima apapun dari siapapun, saat kita mengemban tugas. Jangan sampai nanti itu menjadi permasalahan-permasalahan yang tidak perlu," ujar Timur dalam amanatnya di acara serah terima jabatan Kapolda, Asisten Operasional Kapolri dan Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Acara ini digelar di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Timur menjelaskan bahwa pelanggaran hukum yang merugikan negara memang delik korupsi. Namun, gratifikasi juga menjadi delik lain yang harus dihindari.
Timur berharap dengan penolakan tegas terhadap gratifikasi, bisa menjadi langkah kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang.
"Semoga tadi penandatanganan pakta integritas bukan hanya menjadi upacara tetapi juga budaya," imbaunya kepada para pejabat yang telah melakukan serah terima jabatan.
(/ndr)











































