Tarto: DPR Seharusnya Tak Proses Pergantian Panglima TNI
Kamis, 04 Nov 2004 10:44 WIB
Jakarta - Panglima TNI Jenderal E.Sutarto menyatakan, sudah seharusnya DPR tidak memroses pergantian Panglima TNI karena tidak dikehendaki oleh Presiden yang tengah menjabat, yang mempunyai hak prerogatif menunjuk Panglima TNI.Hal itu dikatakan Tarto menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat mendadak dengan Presiden, Wapres, Menko Polhukam, Mensesneg dan Seskab di Istana Merdeka, Kamis (4/11/2004)."Dari hasil konsultasi beliau dengan DPR kan meminta supaya DPR belum menjalankan kemitraan dulu sebelum masalah internalnya terselesaikan. Tapi utamanya, legal formalnya, tidak bermaksud mengganti Panglima TNI," tegas Tarto."Jadi, proses oleh DPR itu harusnya atas permintaan Presiden. Oleh karenanya dengan tidak adanya niatan mengganti Panglima TNI, DPR seharusnya tidak memroses," tandasnya.Seperti diketahui, SBY melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR awal pekan ini. SBY berharap konflik internal DPR segera berakhir sehingga rapat-rapat kerja DPR dan pemerintah segera bisa digelar.Ditanya tentang pernyataan DPR bahwa apabila selama 20 hari surat Presiden (Mega) disampaikan ke DPR mengenai pergantian Panglima TNI tidak ditanggapi DPR, maka secara otomatis pergantian Panglima TNI sah, Tarto menegaskan, pendapat itu justru menguatkan Presiden SBY untuk tidak mengganti Panglima TNI."Setelah 20 hari tak ada respon dari DPR, lebih menguatkan Presiden untuk tidak mengganti Panglima TNI, kemudian mengganggap DPR sudah tidak menyetujui, sehingga tak perlu mengganti," argumen Tarto.
(nrl/)











































