Penundaan Pengumuman DPT Tak Dipusingkan Parpol

Penundaan Pengumuman DPT Tak Dipusingkan Parpol

- detikNews
Senin, 16 Sep 2013 01:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda jadwal pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) guna memastikan kepastian dan kejelasan data pemilih di DPT. Langkah KPU itu rupanya tidak dipusing kan oleh partai politik.

Ketua Badan Pemenangan Pemili (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, untuk membenahi daftar pemilih tetap (DPT), pihaknya bisa memahami langkah KPU mengundurkan jadwal pengumuman

"Apalagi jika penambahan waktu tidak digunakan buat membenahi DPT secara sistemik dan menyeluruh," terang Ferry dalam siaran pers kepada detikcom, Minggu (15/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, salah satu titik penting dan strategis pemilu adalah kepastian serta kejelasan jumlah pemilih dalam DPT. Namun demikian, menurut Ferry, pengunduran waktu tak akan membawa manfaat apa-apa jika KPU tidak bekerja maksimal.

"KPU harus mampu juga mengatur waktu berkait berkait tahapan Pemilu. Soalnya, DPT adalah dasar dalam penentuan jumlah TPS, waktu serta pencetakan surat suara, termasuk pendistribusiannya," terangnya.

Ferry meminta KPU fokus mengerjakan hal pokok seperti diatur dalam UU Pemilu. Dia juga meminta KPU agar bekerja profesional

"Bukan membuang waktu dengan menafsirkan UU, seperti pelarangan caleg memasang alat peraga atau penetapan zona untuk memasang alat peraga," tandas Ferry.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kota diputuskan diundur 30 hari dari tanggal seharusnya, 13 September 2013. Keputusan ini diketok oleh Komisi II DPR.

"Sepakat untuk memundurkan jadwal penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota yang semula berlangsung dari tanggal 7 sampai 13 September 2013 menjadi selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal 13 September 2013," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo yang memimpin rapat di Gedung DPR, Rabu (11/9/2013).

(rvk/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads