"Tim dari pengawasan internal masih melakukan klarifikasi terkait benar tidaknya kejadian tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di acara Sarasehan Kejaksaan di Hotel Universal, Jl Setia Budi Bandung, Minggu (15/9/2013).
Sesuai dengan prosedur pemeriksaan, jaksa D akan dimintai klarifikasi tindakan tersebut. Jika ternyata benar pihak kejaksaan baru bisa menentukan sanksi, mulai dari ringan, sedang, atau berat sesuai dengan hasil pemeriksaan. Bisa juga, jaksa D bebas dari semua tuduhan.
Sebelumnya Plt Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Mahfud Manan mengatakan dari proses pemeriksaan, perbuatan tersebut hanya salah paham. Jaksa D mengira HP yang dia ambil adalah milik temannya.
Jaksa D mengambil HP saat meminta berkas pendaftaran sidang di MK, Rabu (11/9). Saat itu jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo ditemani temannya. Aksi itu terekam CCTV yang ada di pojok atas ruangan.
Kebetulan HP yang diperkarakan bermerek sama.
Mahfud meminta semua pihak memahami masalah tersebut secara komprehensif. Sebab jaksa D tidak ada maksud untuk mencuri HP itu.
(slm/lh)











































