Terbitkan Aturan Kampanye, KPU Ingin Caleg Punya Modal Sama

Terbitkan Aturan Kampanye, KPU Ingin Caleg Punya Modal Sama

- detikNews
Minggu, 15 Sep 2013 15:21 WIB
Jakarta - KPU mengeluarkan peraturan nomor 15/2013 tentang kampanye dan 17/13 tentang dana kampanye. Dengan kedua peraturan itu KPU berharap ada aspek keadilan bagi seluruh caleg dalam kompetisi memperebutkan kursi parlemen.

"Kenapa KPU kesannya membatasi, karena ada aspek keadilan yang harus diterapkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dalam diskusi 'Mendorong Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2013).

Menurutnya, salah satunya pembatasan waktu kampanye yang hanya 21 hari sebelum dilaksanakannya pemilihan. Jika berkampanye di luar itu maka dianggap telah melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya biaya kampanye tidak tinggi. Adil untuk semua peserta pemilu," ujar Dahliah.

Begitu halnya dengan aturan pembatasan atribut kampanye di mana setiap caleg hanya dapat memasang spanduk di zona tertentu. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar caleg dengan modal pas-pasan punya ruang dan kesempatan yang sama dengan caleg bermodal besar saat berkampanye.

"Bagaimana pemilu bisa adil kalau dibiarkan. Sehingga KPU mengatur batasan itu," jelasnya.

(rna/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads