"MUI mendorong majelis hakim di pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada koruptor kakap, bahkan hukuman mati," ujar Ketua MUI KH Amidhan saat konferensi pers hasil rapat kerja nasional (Rakernas) MUI di Twin Plaza Hotel, Jl S. Parman, Jakarta Barat, Sabtu (14/9/2013).
"Vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan jumlah kejahatan yang dilakukan, jumlah anggaran negara yang dikorup, dan dampak kerugian bagi rakyat yang tidak menikmati hasil pembangunan secara optimal," imbuh Amidhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MUI juga mengusulkan adanya pidana tambahan berupa hukuman sosial berupa kerja sosial kepada terpidana koruptor. Diwajibkan melakukan kerja sosial di fasilitas publik seperti stasiun, terminal, pasar, rumah sakit, sekolah, kampus dan panti asuhan serta lansia," kata Amidhan.
(dha/kha)











































