"Kami sudah mencoba mencegah lelang itu, tapi kami tak didengarkan," kata Erlina R Tambunan kepada wartawan, Sabtu (14/9/2013).
Kuasa hukum Labora tersebut menambahkan, upaya pencegahan lelang itu sudah dilakukannya dengan mengirim surat keberatan ke Kapolda Jatim, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Gresik, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlina bahkan sudah mencoba mencegah lelang dengan mendatangi Kantor KPKNL di Gedung Keuangan Negara Surabaya pada hari lelang dilakukan. Tetapi niat Erlina malah disangka akan mengacaukan lelang.
"Tuntutan kami ke PTUN adalah status quo kan hasil lelang," ujar Erlina.
Status quo di sini adalah peserta lelang tetap bisa mengikuti lelang. Namun pemenangnya tak akan bisa mengambil kayu di gudang. "Siapapun pemenangnya barang (kayu) tak bisa dikeluarkan dari gudang," tandas Erlina.
(iwd/ndr)