Berdasarkan informasi dari Kedubes RI di Beijing, pada bulan September 2013, Kantor Biro Anti Penyelundupan Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, RRT telah menangkap dan menahan lima WNI, seluruhnya wanita, yang diduga terlibat penyelundupan narkotika.
Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, masing-masing tanggal 26 Agustus, 1, 5, dan 7 September 2013, kelima WNI tersebut ditangkap di Bandara Baiyun Internasional saat akan keluar meninggalkan RRT menuju Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar itulah, kembali KBRI Beijing menghimbau seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke RRT untuk mematuhi peraturan perundangan setempat, dan menghindarkan diri dari kejahatan dan/atau tindak pidana lainnya, terutama yang terkait dengan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan berat," demikian pernyataan dari Kedubes RI di Beijing.
(fjp/fjp)