"Kita memang dapat laporan ada ikan piranha di Waduk Cirata," kata Fayakun Satria, Kepala Balai Penelitian, Pemulihan, dan Konservasi Sumber Daya Ikan di Balitbang Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada detikcom, Jumat (13/9/2013).
Fayakun mengatakan, akan melakukan investigasi ke lokasi itu untuk menyelidiki keberadaan ikan tersebut. Namun dirinya mengatakan bisa saja yang terlihat itu bukan ikan piranha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikan piranha ini banyak dijual di pedagang ikan hias di Jakarta. Ikan ini dijual seharga Rp 300 ribu per ekor.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2009, sebelas jenis ikan piranha (Characidae) masuk dalam 30 spesies ikan yang dilarang masuk Indonesia. Di antaranya adalah Golden Piranha, Red Piranha, Black Spot Piranha, Ruby-red Piranha dan Gibbus Piranha. Namun belum jelas ikan jenis apa yang terlihat di Cirata.
(nal/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini