Namun akta perdamaian ini menjadi alasan yang memperingan hukuman PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Sungai Penuh, Jambi itu. "Terdakwa telah menandatangani akta perdamaian dengan saksi dr Kurniati," putus Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/9/2013).
Selain itu, hal yang memperingan hukuman Puad yaitu selama persidangan berlaku sopan dan Puad belum pernah dihukum. Adapun hal yang memberatkan perbuatan Puad menyebabkan dokter yang bertugas di SU Mayjen HA Thalib, Jambi mengalami luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat dr Kunarti menangani Zainal Arifin di ruang VIP Bukit Kayangan kamar No 2. Karena pasien rumah sakit penuh, Zainal baru bisa mendapat kamar pukul 15.00 WIB pada 23 November 2012
Dr Kuniarti dibantu Sri Indra Sakti dan Desy Arsiyanti membawa pasien ke ruangan tersebut. Dalam perjalanan, anak pasien, Farida mempertanyakan mengapa cukup lama mendapatkan kamar pasien. Dirinya telah datang dari jam 09.00 WIB tetapi baru mendapatkan kamar pukul 15.00 WIB. Pertanyaan ini dijawab di Kurniati," Kalau mau cepat, uruslah sendiri."
Jawaban ini menyingggung Farida dan sesampainya pasien sampai di kamar, Farida keluar ruangan dan tiba-tiba memukul Desy. Keributan ini lalu didengar dr Kurniati dan dr Kurniati lalu segera keluar untuk melerai. Bukannya mau berdamai, Farida malah menarik jilbab dr Kurniati dan dibalas dengan hal serupa.
Kurang lebih 30 menit, datanglah Puad ke ruangan tersebut. Tanpa banyak cakap, Puad menendang bahu dr Kurniati hingga tersungkur ke lantai dan dilanjutkan dengan memukuli dr Kurniati.
(asp/trw)










































