Ba'asyir akan Sampaikan Eksepsi

Ba'asyir akan Sampaikan Eksepsi

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2004 09:02 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa, Abu Bakar Ba'asyir Kamis (4/11/2004) pukul 10.00 WIB. Sidang kali ini, Ba'asyir dan kuasa hukumnya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.Sidang akan tetap digelar di Aula Departemen Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin oleh lima hakim yang diketuai oleh Soedarto yang juga ketua PN Jaksel.Ba'asyir dalam sidang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan menggerakan atau menyuruh orang menggerakan pelaku tindak pidana terorisme, dalam peledakan bom di Hotel JW Marriott dan bom di Bali. Ba'asyir juga didakwa menyembunyikan pelaku terorisme dan informasi terorisme.Dalam surat dakwaan JPU, Ba'asyir dinyatakan sebagai salah satu pendiri kamp militer Jemaah Islamiyah di Kamp Hubaidiyah di Moro Filipina Selatan. Ba'asyir kerap mendapat laporan dari Imron Baihaki, selaku pemimpin kamp militer, yang mengajarkan soal menggunakan senjata api, merakit bom dan teknik berperang.Ba'asyir pada tahun 2000 juga pernah diundang di kamp tersebut, dan dijemput oleh Faturrahman Al-Ghozi. Pada saat wisuda itu Ba'asyir sempat menyampaikan, bahwa dirinya sempat bertemu dengan Osama bin Laden di Afghanistan.Salah satu kuasa hukum, Abu Bakar Ba'asyir Ahmad Michdan saat dihubungi detikcom menyatakan pihaknya siap menyampaikan eksepsi. Dia menilai, dakwaan jaksa kabur tidak jelas dan cermat serta tidak memenuhi surat dakwaan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads