Saat dicecar pertanyaan soal siapa sosok S itu, Djodi enggan menjawab secara gamblang. Mantan pegawai MA itu hanya membenarkan jika yang dimaksud S adalah Suprapto, staf kepaniteraan MA.
"Iya benar, iya, iya," kata Djodi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ditanya apakah uang yang akan diserahkan ke atasannya kemudian akan diserahkan kepada hakim agung yang menangani Kasasi kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito, Djodi mengaku tidak tahu.
"Kalau itu tidak tahu," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djodi, Jusuf Sileti mengungkapkan jika uang suap Rp 78 juta yang diterima kliennya akan diserahkan kepada atasannya. Atasan Djodi adalah seorang pejabat di MA berinisial S.
"Mario telepon Djodi untuk ambil uang dari kantornya. Uang itu bukan untuk Djodi, tapi diserahkan ke atasannya di MA, inisialnya S," ujar Jusuf Siletty (11/9).
Djodi, kata Jusuf, dalam pemeriksaanya sebelumnya juga ditanyakan mengenai komunikasi dengan Mario. Menurut Djodi saat diperiksa penyidik KPK mengakui uang itu untuk pengurusan perkara di MA.
Dalam proses suap itu, Djody hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang dan pihak yang dimintai bantuan oleh Mario untuk membantu di perkara Hutomo WO. Aktor penting yang bermain untuk mengurus perkara di MA adalah S.
"Mario minta bantuan Djodi untuk urus perkara. Lalu Djodi minta bantuan ke S dan mengatakan, bisa bantu tidak? Beberapa waktu kemudian, S mengatakan bisa membantu," kata Jusuf.
Menurut Jusuf, Djodi awalnya mengenal Mario pada akhir 2009. Saat itu Djodi bekerja di Bagian Umum MA dengan tugas mengecek progres perkara di MA.
(kha/ndr)










































