"Ini hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat selama 3 bulan terakhir. Dan hari ini kita memusnahkan 2,4 Sabu, 60 Kg Ganja, 936 Ekstasi, 59.000 Dexromethorpan dan 20.000 epridim," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha di Lapangan Polsek Palmerah, Jumat (13/9/2013).
Gembong mengatakan, Polisi juga akan memusnahkan alat dan bahan pembuat sabu dan ekstasi. Barang-barang tersebut didapat dari penangkapan home industri di Rawa Buaya, Cengkareng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, barang bukti tersebut juga di dapat dari 20 kasus narkoba yang berhasil diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat. Dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang dengan 17 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Paling berat hukuman dijatuhkan oleh produsen yang di Rawa Buaya dan orang Iran yang miliki sabu 4 ton. Mereka diancam 15 tahun hukum penjara dan hukuman mati," imbuh Gembong.
(spt/nal)










































