Usai Beri Pertolongan, Dokter Kurniati Malah Dipukuli Keluarga Pasien

Usai Beri Pertolongan, Dokter Kurniati Malah Dipukuli Keluarga Pasien

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 13 Sep 2013 14:46 WIB
Usai Beri Pertolongan, Dokter Kurniati Malah Dipukuli Keluarga Pasien
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Air susu dibalas air tuba. Mungkin ini peribahasa yang tepat diberikan kepada dr Kurniati. Usai mengobati pasien, dokter yang bertugas di RSU Mayjen HA Thalib, Jambi ini malah dipukuli keluarga pasien.

"Awalnya saya dihubungi Zainal Arifin yang sakit di rutan Sungai Penuh pada 23 November 2012," kata dr Kurniati seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (13/9/2013).

Setelah itu, dr Kurniati bersama Sri Indra Sakti dan Desy Arsiyanti segera meluncur ke rutan. Setelah mengurus adminstrasi, Zainal Arifin segera dilarikan ke UGD rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak berapa lama muncul kerabat pasien yaitu Farida dan Puad Arifin sekitar pukul 09.00 WIB. Karena pasien rumah sakit penuh, Zainal baru bisa mendapat kamar pukul 15.00 WIB di ruang VIP Bukit Kayangan kamar No 2.

Sri, Desi dan Farida lalu membawa ke ruangan tersebut. Dalam perjalanan, Farida mempertanyakan mengapa cukup lama mendapatkan kamar pasien. Pertanyaan ini dijawab dr Kurniati," Kalau mau cepat, uruslah sendiri."

Jawaban ini menyingggung Farida dan sesampainya pasien sampai di kamar, Farida keluar ruangan dan tiba-tiba memukul Desy. Keributan ini lalu didengar dr Kurniati dan dr Kurniati lalu segera keluar untuk melerai. Bukannya mau berdamai, Farida malah menarik jilbab dr Kurniati dan dibalas dengan hal serupa.

Kurang lebih 30 menit, datanglah Puad ke ruangan tersebut. Tanpa banyak cakap, Puad yang sehari-hari bekerja sebagai PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab sungai Penuh itu menendang bahu dr Kurniati hingga tersungkur ke lantai.

"Lalu Puad kembali memukul wajah dan kepala saya menggunakan tangan," tutur dr Kurniati.

Akibatnya, dr Kurniati mengalami luka memar di bagian mata kanan, perust terasa sakit, lengan kiri memar dan bahu kiri sakit. Dalam kesaksiannya, Puad menyesal telah menganiaya dr Kurniati.

Atas perbuatannya, pria berusia 43 tahun itu lantas dijatuhi hukuman 4 bulan dan 15 hari kurungan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," putus majelis hakim yang terdiri dari Nurhadi, Andi Wiliam Permata dan Imam Munandar pada 1 Mai 2013 lalu.

(asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini