"Saksi sudah 20 orang. Tambahannya kita sudah periksa dari ayah AQJ kemarin malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Selanjutnya, polisi berencana memeriksa Maia selaku ibu dari AQJ, untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya terkait kemampuan AQJ dalam mengendarai mobil. Pemeriksaan terhadap Maia akan dilakukan Senin (16/9/2013) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) khusus bidang lalu lintas. Menurut ahli tersebut, kasus yang menyangkut AQJ dapat dilanjutkan dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak.
"Dia memberikan guidance tentang pendidikan berkaitan kecelakaan tersebut seperti umumnya. Tetapi tidak lupa juga agar mencantumkan undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.
Kepolisian masih akan terus meminta keterangan dari ATPM Mitsubishi dan Daihatsu untuk menganalisa kelaikan mobil Lancer B 80 SAL dan Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
AQJ terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu Grand Max B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UJZ di ruas Tol Jagorawi, pada Minggu (8/9/2013) pukul 00.45 WIB. Kecelakaan diduga karena AQJ kurang berkonsentrasi dalam berkendara.
AQJ mengendarai Lancer B 80 SAL dari Bogor arah Jakarta dan menabrak guard rail tol hingga masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor dan menabrak Grand Max. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka.
AQJ termasuk korban luka dalam peristiwa itu dan hingga saat ini kondisinya belum pulih. AQJ sebelumnya sudah mendapatkan tindakan operasi sebanyak 5 kali akibat tulang rusuk dan tulang kakinya patah.
(mei/nwy)











































