Penembakan Aipda Sukardi, Polisi Telusuri Dugaan 'Bisnis' Pengamanan

Penembakan Aipda Sukardi, Polisi Telusuri Dugaan 'Bisnis' Pengamanan

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 13 Sep 2013 13:47 WIB
Jakarta - Polisi masih terus menyelidiki pelaku penembakan Aipda Sukardi tiga hari lalu di depan Gedung KPK. Meski belum menangkap pelaku, polisi sudah memagari kasus tersebut sebagai kejahatan pembunuhan berencana.

Namun, polisi mempelajari dugaan adanya konflik perebutan jasa pengamanan terkait kasus yang menewaskan anggota Polisi Perairan, Baharkam, Polri.

"Segala kemungkinan motif menjadi kajian penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan terkait dugaan konflik terkait jasa pengawalan yang dilakukan Aipda Sukardi.

Ronny menjelaskan, dasar penyidik menerapkan jeratan pasal pembunuhan berencana (340 KUH Pidana), terlihat dari cara pelaku melakukan eksekusi terhadap korbannya. Yaitu dengan cara dicegat sebelum menembakan peluru ke arah korban.

Polisi menilai, sebelumnya pelaku membuntuti korban dalam perjalanan menuju Tower Rasuna, di Kuningan, saat mengawal enam truk pengangkut material bangunan.

"Dengan pola pencegatan, tidak mungkin ada pembuntutan. Tidak mungkin serta merta," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Aipda Sukardi tidak melanggar aturan sebagai anggota polisi yang salah satu tugas pokoknya adalah melayani masyarakat. "Apa yang dilakukan almarhum Aipda Anumerta Sukardi adalah kegiatan melayani permintaan bantuan pengamanan oleh masyarakat," katanya.

"Pimpinan Polri membolehkan anggota Polri melakukan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memohon bantuan Polri. Oleh karena itu yang bersangkutan melaksanakan tugas pengamanan dalam bentuk pengawalan dengan berpakaian dinas. Dan itu dibolehkan," imbuh Ronny.

(ahy/ndr)


Berita Terkait