Namun aturan baru tersebut bukannya cek kosong, sebab MA memberikan sejumlah syarat. "Dengan mempertimbangkan upaya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat," putus majelis hakim permohonan uji materi seperti dilansir dalam website MA, Jumat (13/9/2013).
Putusan setebal 57 tersebut diadili oleh ketua majelis Dr Supandi dengan hakim anggota Yulius dan Dr Hary Djatmiko pada 18 Juni 2013. Ketiganya juga memberikan syarat Keppres/perda baru juga bertujuan meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat sebagai upaya kesehatan secara terpadu dan menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya menyinggung kesehatan, pengaturan perdagangan miras juga harus memperhatikan kearifan lokal di mana perda tersebut dibuat.
"Juga harus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, adat budaya, nilai kearifan lokal serta kultur masyarakat Indonesia yang luhur," terangnya.
Syarat terakhir, pembentukan aturan tersebut harus sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yaitu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi:
1. kejelasan tujuan
2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
3. kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan
4. dapat dilaksanakan
5. kedayagunaan dan kehasilgunaan
6. kejelasan rumusan
7. keterbukaan
MA mencabut Keppres tersebut atas permohonan Front Pembela Islam (FPI). Menurut FPI, dengan adanya Keppres tersebut, banyak Perda antimiras dibatalkan. Beberapa daerah yang hendak melarang total miras juga tidak bisa memberlakukan Perda itu.
FPI sempat melakukan demonstrasi di depan kantor Kemendagri pada awal 2012 dan berakhir ricuh. Beberapa pengunjuk rasa dipolisikan oleh pihak Kemendagri karena merusak gedung Kemendagri.
Usai menempuh aksi turun jalan, FPI lalu mengambil jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke MA dan dikabulkan.
(asp/try)