Jakarta - Melalui tim panel yang telah dibentuk, Komisi Yudisial (KY) masih terus berupaya mengungkap dugaan pelanggaran etik dalam kasus bebasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan. KY mendorong agar pihak Kejaksaan melakukan pengajuan PK kembali atas kasus tersebut. Bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung?
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bawas MA dan KY. Bagaimana nanti sikap kita, menunggu hasil itu dahulu. Aset kan sudah ada yang kita eksekusi, maka kelanjutannya tunggu hasil pemeriksaan itu," ujar Jaksa Agung Basrief Arif.
Basrief mengatakan hal itu usai mengikuti rapat bersama Presiden SBY di Istana Negara, Jalan MEdan Merdeka Utara, Kamis (12/9/201) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2 triliun. Namun Timan justru dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002. Pada 2004, di tingkat kasasi, Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Tapi hukuman itu tak pernah dijalaninya. Bahkan Timan memilih kabur hingga kini. Ironisnya, pada 31 Juli 2013 Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
(rmd/rmd)