Aliansi Mahasiswa Makassar Tuntut Polda Sulselbar Bebaskan Arsyad

Aliansi Mahasiswa Makassar Tuntut Polda Sulselbar Bebaskan Arsyad

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 20:00 WIB
Makassar - Puluhan mahasiswa dari beberapa lembaga kemahasiswaan se-Makassar mendatangi Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, di jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Kamis (12/9/2013). Mereka memprotes penahanan rekannya, Arsyad karena status BlackBerry Messenger (BBM)-nya terkait Nurdin Halid.

Dalam aksinya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Mahasiswa Makassar menuntut Kapolda Sulselbar Irjen Burhanuddin Andi segera membebaskan rekannya dan menindak penyidiknya yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Arsyad.

"Kami menduga ada intervensi dari pihak luar pada Kapolda Sulselbar untuk menahan Arsyad, sehingga penahanan rekan kami tidak lagi murni sebagai upaya penegakan hukum melainkan pesanan dari pihak tertentu," ujar Alvin Muslim, aktivis Lembaga Kajian Anti Korupsi Universitas Hasanuddin dalam orasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, massa pengunjuk rasa juga menyebutkan terjadi ketimpangan dalam penahanan Arsyad, yang sebelumnya menjadi korban dalam penyerangan kantor Celebes TV, sementara para pelakunya dibiarkan polisi bebas berkeliaran di luar tahanan. Adapun mengenai status BBM Arsyad, hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-undang.

Sementara itu, pihak Polda Sulselbar yang diwakili Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi membantah tudingan mahasiswa yang menyebutkan penahanan Arsyad merupakan pesanan pihak tertentu.

"Kami telah bersikap profesional, penahanan Arsyad sudah sesuai ketentuan, prosedur dan aturan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan dua aspek, yakni dari hasil penyidikan sudah memenuhi unsur pidana, tersangka patut diduga melakukan tindak pidana dan tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," pungkas perwira menengah bergelar Doktor Ilmu Hukum ini.

Seperti diketahui, Arsyad merupakan korban pengeroyokan sekelompok orang beratribut tim Supomo-Kadir Halid saat menjadi narasumber program Obrolan Karebosi yang disiarkan secara langsung oleh Celebes TV pada 24 Juni 2013 lalu, dijebloskan ke tahanan karena melanggar Pasal 27 Ayat 3 subs Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, jo Pasal 310 dan 335 KUHP. Arsyad ditahan setelah dilaporkan anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir karena tersinggung atas status BBM Arsyad yang menyebut Nurdin Halid koruptor.

(mna/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini