"Sampai hari ini belum perlu keterangan keduanya," ujar Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Menurut Busyro, saat ini penyidik tengah mendalami dan merangkai bukti-bukti dan kesaksian. Penyidik juga tengah merangkai konstruksi hukum dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal kapan waktu pasti pemanggilan para tersangka, Busyro enggan menjawab. Dia berdalih tidak mau mengumbar janji.
"Saya belum tahu, saya serahkan ke penyidik," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembangunan proyek Hambalang telah ditetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Sementara Anas Urbaningrum disangkakan telah menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
(kha/mad)










































