Busyro: KPK Belum Perlu Keterangan Andi dan Anas

Busyro: KPK Belum Perlu Keterangan Andi dan Anas

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 18:33 WIB
Busyro: KPK Belum Perlu Keterangan Andi dan Anas
Proyek Hambalang
Jakarta - KPK telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus Hambalang dari BPK. Tapi menurut wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, hingga saat ini penyidik belum perlu meminta keterangan dari tersangka Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

"Sampai hari ini belum perlu keterangan keduanya," ujar Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).

Menurut Busyro, saat ini penyidik tengah mendalami dan merangkai bukti-bukti dan kesaksian. Penyidik juga tengah merangkai konstruksi hukum dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konstruksinya pun pakai pendekatan yaitu dengan dari sudut hukum pembuktian," jelas Busyro.

Saat ditanya soal kapan waktu pasti pemanggilan para tersangka, Busyro enggan menjawab. Dia berdalih tidak mau mengumbar janji.

"Saya belum tahu, saya serahkan ke penyidik," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembangunan proyek Hambalang telah ditetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Sementara Anas Urbaningrum disangkakan telah menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

(kha/mad)


Berita Terkait