KPAI Usul Kasus Dul Diselesaikan di Luar Peradilan Pidana

KPAI Usul Kasus Dul Diselesaikan di Luar Peradilan Pidana

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 18:27 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang kasus kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13) dialihkan di luar proses peradilan pidana. Hal ini dilakukan untuk merealisasikan tujuan hukum, yaitu untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

"Penyelesaian kasus hukum yang melibatkan anak sedapat mungkin diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Mekanismenya bisa menggunakan pendekatan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak ke proses di luar peradilan pidana," kata Kadiv Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh, saat menggelar konferensi pers di kantor KPAI, Jl Teuku Umar no.10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2013).

"Hal ini semata-mata untuk merealisasikan tujuan hukum, yaitu keadilan dan kemaslahatan, dalam hal ini melihat kepentingan terbaik bagi anak," imbuh Niam.

Niam juga mengatakan, penyelesaian di luar hukum ini dapat dipilih hanya jika ada kesepakatan antara pelaku dan korban. Dalam hal ini, keluarga pelaku dan keluarga korban.

"Jika keluarga korban setuju, polisi dapat melakukan diskresi dan kewenangannya untuk menyelesaikan kasus ini di luar jalur formal, mengesampingkan proses hukum pidana terkait kecelakaan," jelas Niam.

Dalam hal ini, Niam mengatakan KPAI siap menjadi bagian untuk melakukan mediasi antara pelaku dan korban. Namun jika hukum formal terpaksa dilakukan, KPAI berharap penegak hukum memastikan prosesnya harus berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Niam menambahkan prinsip itu harus sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1, 2, dan 3. Putusannya mengedepankan pada tindakan sesuai pasal 25 ayat (1) UU no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

"Diserahkan ke lembaga sosial atau lembaga pendidikan. Misalnya, diserahkan ke pesantren, ini misalnya," kata Niam.

(dha/gah)


Berita Terkait