"Menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Samiaji di PN Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Hakim menyatakan Mulya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Pasal tersebut merupakan pasal yang ada di dalam dakwaan kedua. Selain hukuman pidana penjara, Mulya juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulya A Hasjmy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB (LINAC) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Hakim menyatakan, Thomas Patria yang menjadi Ketua Pengadaan dalam proyek tersebut diyakini sudah mengetahui bahwa DIPA Sesditjen Bina Pelayanan Medik hanyalah sebesar Rp 19,5 miliar dan ditujukan untuk RSUP H Adam Malik, Medan.
(/rmd)










































