Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan beberapa rekomendasi untuk menjamin pemenuhan hak anak-anak korban meninggal. Langkah-langkah darurat ini dirasa perlu dalam rangka penyelamatan jiwa korban, baik yang dewasa maupun yang anak-anak.
"KPAI mendorong para pihak untuk mengedepankan pendekatan pemulihan hak-hak korban dalan penangan kasus hukum terkait kecelakaan ini, bukan pendekatan retributif atau pembalasan," kata Kadiv Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh, saat menggelar konferensi pers di kantor KPAI, Jl Teuku Umar no.10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini keluarga, di samping itu, perlu ada jaminan pemenuhan hak-hak dasar mereka, terutama hak agama, sosial, kesehatan, dan pendidikan," jelas pria yang akrab disapa Niam itu.
Niam juga menambahkan, untuk langkah lanjutan harus ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi jaminan pemenuhan hak-hak anak, baik bagi pelaku yaitu AQJ, atau anak-anak dari korban yang meninggal dunia.
"Komitmen untuk menjadi orangtua asuh dan memberikan jaminan pendidikan kepada anak-anak korban dari orangtua AQJ harus dilembagakan agar ada mekanisme kontrol dan pengawasan," kata Niam.
(dha/gah)











































