KPAI Merekomendasikan Pemulihan Hak Korban Kecelakaan Dul

KPAI Merekomendasikan Pemulihan Hak Korban Kecelakaan Dul

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 17:57 WIB
Jakarta - Kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13) membuat banyak pihak merasa prihatin. 6 orang yang tewas akibat kecelakaan di Tol Jagorawi Km 8+200, Minggu (8/9) dini hari, meninggalkan tanggungan istri dan anak-anak yang masih kecil.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan beberapa rekomendasi untuk menjamin pemenuhan hak anak-anak korban meninggal. Langkah-langkah darurat ini dirasa perlu dalam rangka penyelamatan jiwa korban, baik yang dewasa maupun yang anak-anak.

"KPAI mendorong para pihak untuk mengedepankan pendekatan pemulihan hak-hak korban dalan penangan kasus hukum terkait kecelakaan ini, bukan pendekatan retributif atau pembalasan," kata Kadiv Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh, saat menggelar konferensi pers di kantor KPAI, Jl Teuku Umar no.10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam mengatakan, dalam jangka pendek anak-anak yang menjadi korban membutuhkan pemulihan mental akibat ditinggalkan orangtuanya. Selain itu, dalam jangka menengah, harus ada jaminan pengasuhan yang dapat menggantikan fungsi orangtua.

"Dalam hal ini keluarga, di samping itu, perlu ada jaminan pemenuhan hak-hak dasar mereka, terutama hak agama, sosial, kesehatan, dan pendidikan," jelas pria yang akrab disapa Niam itu.

Niam juga menambahkan, untuk langkah lanjutan harus ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi jaminan pemenuhan hak-hak anak, baik bagi pelaku yaitu AQJ, atau anak-anak dari korban yang meninggal dunia.

"Komitmen untuk menjadi orangtua asuh dan memberikan jaminan pendidikan kepada anak-anak korban dari orangtua AQJ harus dilembagakan agar ada mekanisme kontrol dan pengawasan," kata Niam.

(dha/gah)


Berita Terkait