Wamenkum HAM Minta Australia Kabulkan Permohonan Ekstradisi Adrian Kiki

Wamenkum HAM Minta Australia Kabulkan Permohonan Ekstradisi Adrian Kiki

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 17:14 WIB
Wamenkum HAM Minta Australia Kabulkan Permohonan Ekstradisi Adrian Kiki
Jakarta - Duta Besar Australia Greg Moriarty menemui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Greg menyampaikan bahwa High Court Australia memutuskan untuk memeriksa permohonan ekstradisi Andrian Kiki Ariawan. Dengan keputusan itu maka upaya banding Andrian terhadap keputusan ekstradisi terhadapnya menjadi batal.

"High Court Australia telah memutuskan untuk memeriksa permohonan ektradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan (AKA). Dengan keputusan High Court Australia tersebut, maka putusan Full Federal Court yang mengabulkan upaya banding AKA atas keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi yang bersangkutan menjadi batal," demikian yang disampaikan Kemenkum HAM dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Kamis (12/9/2013).

Adrian adalah buronan kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang saat ini masih berada di Australia.

High Court Australia akan memeriksa dan memutuskan dikabulkan atau tidaknya permintaan Pemerintah Indonesia untuk mengekstradisikan Andrian. Putusan High Court sebagai pengadilan tertinggi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Jika High Court memutuskan untuk mengekstradisikan Andrian, maka Andrian akan secepatnya diserahkan kepada Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Denny menyampaikan harapannya agar putusan High Court mengabulkan permohonan ekstradisi Andrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi. Denny juga menggarisbawahi pentingnya putusan tersebut untuk mengirimkan pesan kepada para koruptor dan yuridiski asing bahwa tak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya.

Tak hanya itu, Denny juga menegaskan Pemerintah Australia perlu memberikan pandangan kepada High Court Australia tentang pentingnya putusan tersebut. Ditambah lagi dengan hubungan bilateral RI-Australia yang sangat erat.

(/mad)


Berita Terkait