Terungkap Peran Fathanah Saat Urus Proyek Jagung dan Kopi Bagi PT Radina

Sidang Pencucian Uang

Terungkap Peran Fathanah Saat Urus Proyek Jagung dan Kopi Bagi PT Radina

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 15:15 WIB
Jakarta - Jaksa KPK menghadirkan komisaris PT Radina, Denny Pramudia Adiningrat, dalam sidang pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Denny mengungkap bantuan Fathanah untuk memenangkan proyek jagung dan kopi di Kementan.

Untuk proyek kopi senilai Rp 36 miliar, Denny berkongsi dengan pengusaha bernama Yudi Setiawan. Setelah berembuk dengan Fathanah, keduanya sepakat untuk menggunakan perusahaan milik Yudi, PT Cipta Terang Abadi.

"Kami meminta bantuan Fathanah karena dia mengenal pejabat-pejabat di Kementan," ujar Denny di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT CTA lantas memenangi proyek tersebut. Denny mengakui kemenangan itu berkat adanya intervensi Fathanah.

Tak hanya itu saja, Denny juga kemudian kembali menggunakan jasa Fathanah untuk tender proyek Jagung. Di proyek ini, Denny tidak lagi berkongsi dengan Yudi.

Denny menggunakan PT Radina miliknya di perusahaan tersebut. Proyek senilai Rp 35 m berhasil diraih.

Atas bantuannya, Fathanah menerima imbalan ratusan juta. "Iya betul Rp 200 juta, kalau nggak salah bulan Juni 2012," kata Denny.

Suami komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat mengaku kenal dengan Fathanah sekitar bulan Maret atau 2012 di Kementan. "Saya dikenalkan ke Fathanah oleh Salman," akunya.

Saat itu Denny tengah mengikuti lelang pengadaan bibit kopi. "Dia (Fathanah) juga mengaku sebagai pengusaha," ujar Denny. Dari perkenalan itu, hubungan keduanya berlanjut hingga bekerjasama menggarap proyek-proyek di Kementan.

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads