"Kedatangan ke rumah keluarga almarhum menyampaikan instruksi kapolri untuk memperpanjang surat izin penghuni (SIP) anggota polri," ujar Kepala urusan sarana dan prasarana, Kombes Pol A Wase Ismail di kediaman almarhum, Asrama Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2013).
Menurutnya, izin tersebut diberikan sampai pihak keluarga mandiri. Salah satunya dengan memiliki rumah pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setelah diberhentikan atau tidak berdinas sebagai anggota Polri, anggota tersebut harus meninggalkan asrama tersebut.
"Kalau penghuni rumah dinas sudah tidak berdinas lagi, dalam waktu tiga bulan harus meninggalkan rumah dinas tersebut, tapi dalam hal ini menjadi atensi atau perhatian Kapolri untuk memberikan izin kepada pihak keluarga," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Tirta Sari (44) istri almarhum Aipda Sukardi mengaku senang. Pasalnya meski sang suami telah meninggalkan terlebih dahulu, tetapi instansi tempat bekerja memberi izin untuk tinggal.
"Saya senang sekali, walaupun single parent saya berterima kasih dari mabes polri sudah memberikan izin tinggal di asrama sampai selesai anak sekolah," tuturnya.
Tirta mengatakan diri sempat khawatir jika disuruh pindah dari Asrama Polri. Karena sang suami sendiri tidak meninggalkan rumah.
"Sekarang kalau disuruh pindah saya mau pindah di mana, karena bapak juga kerja jujur jadi nggak punya rumah," tandasnya.
(edo/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini