KPK Telisik Peran Hakim Pengadilan Tinggi Jabar

Kasus Bansos Bandung

KPK Telisik Peran Hakim Pengadilan Tinggi Jabar

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 11:45 WIB
Jakarta - KPK tengah menelisik peran para hakim di pengadilan tinggi Jawa Barat dalam pengurusan banding kasus korupsi Bansos Bandung. KPK direncanakan memeriksa dua hakim PT Jabar, Pasti Serefina Sinaga dan CH Kristi Punamiwulan.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka DR (Dada Rosada)," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2013).

Dalam surat dakwaan Setyabudi Tedjocahyono terlihat jelas peran para hakim di PT Jabar. Nama Pasti Serefina Sinaga dan CH Kristi Punamiwulan juga disebut dalam surat dakwaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 17 Desember 2012, kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas pengajuan jaksa penuntut umum (JPU).

Setyabudi yang sebelumnya menjadi ketua majelis yang memutus perkara tersebut di PN menjadi calo. Untuk mengurus banding tersebut, Setyabudi pun kerap menemui Sareh Wiyono, mantan Ketua PT yang baru saja pensiun saat itu. Tujuannya antara lain untuk meminta pengaturan majelis hakim.Β 
KPK tengah menelisik peran para hakim di pengadilan tinggi Jawa Barat dalam pengurusan banding kasus korupsi Bansos Bandung. KPK direncanakan memeriksa dua hakim PT Jabar, Pasti Serefina Sinaga dan CH Kristi Punamiwulan.

Kemudian pada 4 Maret 2013, Setyabudi menemui Pasti di Hotel Bumi Asih menyampaikan agar majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang menguatkan putusan PN yang sebelumnya telah ia ketok. Untuk bantuan itu, disiapkan dana Rp 1 miliar.



(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads