Terseret Kasus Korupsi, Hakim Harus Siap Rekeningnya Dipantau PPATK

Terseret Kasus Korupsi, Hakim Harus Siap Rekeningnya Dipantau PPATK

- detikNews
Kamis, 12 Sep 2013 08:39 WIB
Setyabudi (ramses/detikcom)
Jakarta - Satu persatu hakim pengadilan tindak pidana korupsi malah terseret kasus korupsi, sebut saja Setiabudi Tejocahyono dan Asmadinata. Oleh sebab itu para hakim harus rela jika transaksi keuangannya dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Rela nggak rela, hakim sebagai pejabat publik memiliki konsekuensi bahwa semua gerak-geriknya diawasi. Untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim itu sendiri," kata Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/9/2013).

Jamil menjelaskan, jika mengacu pada pasal 40 UU No 8/ 2010 tentang TTPU, PPATK memiliki fungsi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dasar yang cukup kuat bahwa PPATK bisa berperan serta memonitor transaksi-transaksi mencurigakan para hakim," ujarnya.

Peran PPATK begitu penting untuk mencegah semakin banyaknya hakim yang terjerat kasus korupsi maupun pencucian uang. Bahkan tanpa diminta, PPATK sebaiknya memiliki inisiatif sendiri untuk melakukan pemantauan.

"PPATK diharapkan dapat membantu penegak hukum, dan mendeteksi terjadinya pencucian uang dan membantu menghadirkan bukti permulaan dalam penegakkan hukum," jelasnya.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads