KPK Telisik Internal SKK Migas yang Jadi Penghubung ke Perusahaan

KPK Telisik Internal SKK Migas yang Jadi Penghubung ke Perusahaan

- detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 22:14 WIB
KPK Telisik Internal SKK Migas yang Jadi Penghubung ke Perusahaan
Jakarta - KPK menelisik pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus SKK Migas. Lembaga antikorupsi ini mengusut pihak-pihak dari internal yang diduga menjadi penghubung bagi perusahaan untuk melakukan praktek penyuapan guna mendapatkan proyek.

Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Komersialisasi SKK Migas Iwan Ratman. Nama terakhir merupakah salah satu penting yang dicegah keluar negeri.

"Atas nama Iwan Ratman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (11/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik hendak mengkonfirmasi mengenai dugaan Iwan sebagai penghubung di dalam kasus suap SKK Migas terkait uang dari Kernel Oil. Ada juga informasi yang menyebutkan, perusahaan-perusahaan lain yang turut dihubungkan.

KPK juga telah mencegah eks Kepala Divisi Eksplorasi Migas, Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono.

Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas.

Beberapa waktu lalu, KPK juga menetapkan pencegahan terhadap Sekjen kementerian ESDM, Waryono Karno. Waryono dicegah terkait penemuan uang USD 200 ribu di kantornya saat penyidik melakukan penggeledahan.

(/tor)


Berita Terkait