"Sepakat untuk memundurkan jadwal penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota yang semula berlangsung dari tanggal 7 sampai 13 September 2013 menjadi selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal 13 September 2013," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo yang memimpin rapat di Gedung DPR, Rabu (11/9/2013).
Rapat ini diikuti oleh KPU, Bawaslu, dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan akan segera rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, karena penetapan DPT diundur, muncul kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) harus dirubah. Kemungkinan ini juga akan dirapatkan KPU, segera.
"Nanti kami bahas apakah sampai pada kesimpulan itu (PKPU berubah) atau tidak," ucap Husni.
Mundurnya penetapan DPT ini karena Komisi II menilai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum cukup akurat. Ada perbedaan data antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dimiliki Kemendagri dengan DPSHP yang dimiliki KPU.
DP4 menunjukkan jumlah pemilih mencapai 190.463.184 jiwa. Sementara itu, DPSHP menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 181.140.182 jiwa. Perbedaan ini, menurut Husni, dikarenakan hasil kerja teknis di lapangan.
"Kalau terjadi perbedaan data mungkin saja bsa terjadi. Perbedaan tersebut soal NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal lahir, dan sebagainya. Kita suda menggunakan DP4. Setelah data diolah, kita juga siapkan format Sidalih (Sistem Data Pemilih) dengan DP4. Kalau tidak sinkron maka aplikasinya (komputer) menolak. Nyatanya bisa diterima aplikasinya," tanggapnya.
Husni menyatakan waktu 30 hari cukup bagi KPU untuk melakukan perbaikan. Ini jika KPU dibantu oleh Kemendagri dan seluruh penyelenggara pemilu.
"Insya Allah cukup," ucap Husni.
(dnu/van)











































