Kalau Cuma Jokowi-Ahok yang Kerja Bisa Keteteran

Penyelewengan di Rumah Susun

Kalau Cuma Jokowi-Ahok yang Kerja Bisa Keteteran

Ropesta Sitorus, Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 16:38 WIB
Kalau Cuma Jokowi-Ahok yang Kerja Bisa Keteteran
Fotografer - Hasan Al Habshy
Jakarta - Maraknya praktik penyalahgunaan peruntukkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, menjadi sorotan Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Kalangan Komisi D DPRD DKI yang membidangi pembangunan mengingatkan kalau selama ini yang bekerja hanya Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki T. Purnama (Ahok) serta Kepala Dinas Perumahan saja pasti bakal sulit.

"Karena para oknum ini masih bandel dan tidak takut mengulangi kecurangan yang sama seperti sebelumnya," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi kepada detikcom, kemarin. "Kalau cuma Jokowi-Ahok saja ya sulit, pasti keteteran," lanjut dia.

Selain perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum mafia yang bermain agar ada efek jera, Sanusi juga menegaskan harus ada pergantian total di jajaran Dinas Perumahan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Marunda.

Bagi Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI ini, kalau yang diganti hanya kepala dinas atau pimpinannya saja maka hal itu akan percuma karena oknumnya sudah bermain lama di jajaran bawah dan oknum dari luar. "Ya memang, ini perlu orang-orang baru yang pikirannya murni."




Menurut Sanusi tidak mengherankan bila oknum dengan mudahnya mengatur rusunawa dengan harga tinggi atau menjualnya kembali. "Ya, harus total kalau mau bersihin. Cari orang baru yang benar-benar bisa diandalkan. Jangan cuma satu atau dua orang saja," ujarnya.

Dia juga mengatakan perlunya komunikasi yang aktif dengan warga yang menempati rusunawa agar terwujud rasa memiliki tempat tinggalnya. Saat ini, kata Sanusi, belum ada perasaan bangga karena sebagian penghuninya banyak yang mengeluh karena persoalan pekerjaan, transport, dan sekolah anak.

Rusunawa Marunda terdiri dari 26 blok yang dibagi dalam tiga cluster. Rusun ini diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu dan korban relokasi dari bantaran kali, bantaran rel, dan waduk.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta, Yonathan Pasodung, mengatakan pihak yang menyewakan dan menjual unit akan kena sanksi. Ada dua jenis sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah yakni mengeluarkan salah satunya atau mengeluarkan keduanya, baik pengontrak maupun pemilik Surat Perjanjian (SP) menghuni.

"Siapa pun yang sudah berikan SP kemudian dioveralihkan atau dikontrakkan, akan kita putus. Kemudian dilihat, si pengontrak itu orang kaya atau miskin, kalau dia miskin tinggal kita putihkan dan si pemegang SP kita putus. Tapi kalau yang kontrak orang kaya, dua-duanya kita out," kata dia menguraikan kepada detikcom pekan lalu.

(brn/brn)



Berita Terkait