Setelah Dijemput Paksa, Hakim Asmadinata Ditahan KPK

Setelah Dijemput Paksa, Hakim Asmadinata Ditahan KPK

- detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 16:13 WIB
Jakarta - Tersangka kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi, Asmadinata ditahan KPK. Hakim adhoc Pengadilan Negeri Palu ini kemarin malam dijemput paksa petugas KPK.

Asmadinata yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, dibawa keluar oleh petugas KPK pukul 16.05 WIB, Rabu (11/9/2013). Di pintu luar dia sudah ditunggu oleh mobil tahanan.

Asmadinata lantas dibawa masuk ke dalam mobil. Pria yang mengenakan topi ini menolak berkomentar mengenai penahanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui di rutan mana Asmadinata ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan penjemputan paksa pada Selasa (10/9) malam.

Asmadinata adalah mantan hakim adhoc pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata harus dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Dia sudah mangkir dari panggilan KPK dua kali, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013) kemarin.

Asmadinata tiba di gedung KPK pukul 21.00 WIB mengenakan jaket kulit hitam dan memakai topi hitam. Asmadinata ditangkap di bandara Soekarno-Hatta saat turun dari pesawat. Pesawat yang dinaiki berangkat dari Medan.

Asmadinata terakhir bertugas sebagai hakim adhoc di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah. Dia dimutasi dari tempat sebelumnya, PN Tipikor Semarang, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pada 22 Juli 2013, hakim Asmadinata ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara penyimpangan Anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

(fjr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads