LSM Diperiksa Jadi Saksi Kasus Buyat
Rabu, 03 Nov 2004 17:19 WIB
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Tambang (Jatam) diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/11/2004)."Pemeriksaan seputar pemberian informasi palsu dan terkait dengan proses karena secara proses menterinya sendiri sudah melanggar. Seharusnya, dari tim teknis lalu diserahkan ke Steering Committe, lalu atas nama tim terpadu menyampaikan rekomendasi. Kedua, substansinya tidak sesuai dengan apa yang akan dikeluarkan oleh tim teknis minggu depan," papar Kordinator Nasional Jaringan Tambang Siti Maimunah.Menurut Siti, ada tiga hal perbedaan laporan tim terpadu dengan yang disampaikan mantan Meneg LH Nabiel Makarim. Pertama, informasi yang diberikan tidak seizin tim teknis. "Jadi informasi yang diberikan sepihak," ujarnya.Kedua, informasi yang diberikan tidak lengkap. "Kalau dalam laporan Nabiel hanya data mentah dan kesimpulan. Tetapi, kami masih membahas data-data tersebut dan sebagian ada di lab. Semua data baru kita analisis. Jadi data tersebut tidak lengkap dan tidak utuh. Yang disampaikan hanya yang menurut dia menguntungkan saja," ungkap Nabiel.Ketiga, lanjut Siti, kesimpulan disimpulkan sepihak. "Itu berbeda dengan yang akan disampaikan ke tim pengarah minggu depan," ujarnya.Jadi kesimpulan ada pencemaran atau tidak di Buyat?"Kami tidak dalam kapasitas menjawab. Yang jelas kesimpulannya berbeda dengan Nabiel Makarim, hasilnya akan diumumkan pemerintah yaitu Meneg LH," imbuh Siti.
(aan/)











































