Β
"Kalau keinginan kami lancar, maka tahun ini pun bisa kita bawa Budi Mulya ke persidangan," ujar Waka KPK, Zulkarnaen pada rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).
Zulkarnaen menyatakan bahwa pengusutan kasus Century tidak serta merta menetapkan tersangka dengan melihat kolektif kolegialnya.
Pernyataan ini kemudian diinterupsi oleh anggota Timwas, Bambang Soesatyo, "Jika KPK menetapkan tersangka dengan pendekatan kolektif kolegial, nanti akan merembet ke mana-mana termasuk DPR yang mengesahkan anggaran."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa dikawal pun keinginan kami akan kami lakukan, kalau ada hambatan seperti kekurangan penyidik ya akan kita lakukan penyelesaian sehingga tidak menghambat penyidikan," jawab Zulkarnaen kemudian.
Rapat kemudian langsung kepada kesimpulan yang disampaikan pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso.
"Timwas century mengapresiasi penanganan kasus oleh KPK tetapi Timwas menganggap KPK belum optimal, tetapi Timwas mendorong terus agar KPK lebih optimal," ujar Priyo.
(bag/van)











































